MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus hilangnya material bangunan yang selama ini meresahkan warga di kawasan Jalan Bromo Gang Santun Ujung, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara akhirnya terkuak.

Ternyata pencurinya adalah seorang pria berinisial SHB (46) warga Jalan Langgar Gang Damai, Kelurahan Tegal Sari III ditangkap polisi di Jalan Langgar Lorong Makmur pada Kamis (28/5/2026) sekira pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis, Jumat (29/5/2026) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

“Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim dan Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Yaqin.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian material bangunan di rumah milik korban, Hendra (53) yang juga Kepala Lingkungan (Kepling) Tegal Sari Mandala III.

Peristiwa pencurian itu terjadi, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bromo Gang Santun Ujung, Kelurahan Tegal Sari III, 

“Pelaku masuk ke lokasi dengan cara membuka jendela samping pintu rumah, kemudian mengambil sejumlah material bangunan. Barang yang dicuri berupa 10 kotak keramik, lima sak semen, 10 batang besi dan dua set besi silang kapolding. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar dan langsung membuat laporan polisi ke Polsek Medan Area,” terangnya.

Ia mengungkapkan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju hitam yang digunakan pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana,” pungkasnya mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)