BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil berhasil mencokok seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu , Selasa (26/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB di Dusun II Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka berhasil diamankan berinisial I alias Datok (33). Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah kotak rokok Helium serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” ujar AKP AR Riza.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di samping rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan di samping rumah tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan jaringan peredaran narkotika lainnya.(Irwan S Pane)

