MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkoba di kawasan Jalan S Parman, Sei Deli Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (16/5/2026) sore akhirnya ditangkap polisi.
Dari hasil penggeledahan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menemukan satu paket sabu lainnya dari tangan kanan pelaku, uang tunai sebesar Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit telepon genggam android, serta satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DA (37) yang tinggal di kawasan Jalan Jangka Gang Buntu Ayahanda.
Tersangka juga masuk dalam target operasi berdasarkan pemetaan lokasi rawan peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, uang tunai Rp70 ribu, satu unit handphone android, dan satu bungkus plastik klip kecil kosong.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Joko yang tinggal di kawasan Gang Pasir.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok narkotika tersebut.
Namun saat didatangi, pria yang dimaksud sudah tidak berada di rumahnya Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Selain berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, narkoba juga dapat menghancurkan masa depan penggunanya, memicu tindak kriminalitas, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, pemberantasan narkotika menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. (**)

