TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sumber Dana Penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I tahun 2026 di 71 desa mulai dicairkan, sejumlah desa pun mulai melakukan penyaluran gaji aparatur desa secara dirapel per Januari – Maret.

Salah satu desa yang terpantau telah melakukan penyaluran gaji atau penghasilan tetap kepada aparatur desa yaitu Desa Pencadu, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Rabu (13/05/2026).

Kepada media ini, Pj Kepala Desa Pencadu, Karmila melalui via WhatsApp menyampaikan terkait penyaluran gaji dan tunjangan di Desa Pencadu, Kecamatan Taliabu Selatan mengaku telah menyalurkan gaji dan tunjangan aparat desa, serta perangkat pendukung desa lainnya untuk triwulan Januari – Maret Tahun 2026.

“Yang disalurkan itu untuk penghasilan tetap (gaji) dan tunjangan aparat desa, BPD serta guru paud terhitung mulai Januari – Maret 2026, ″bebernya.

Selain itu, untuk mendukung kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal dan mengawasi kebijakan pembangunan di desa, Pemerintah desa (Pemdes) Pencadu pun telah menyalurkan anggaran operasional kepada BPD setempat.

“Kami juga sangat menginginkan peran aktif BPD di desa sehingga alokasi anggaran untuk BPD juga telah kami salurkan untuk operasional BPD, ” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya penyaluran hak hak wajib yang telah diterima masing masing aparatur desa itu dapat meningkatkan etos kerja guna kemajuan Desa Pencadu. (Bumay)