Oleh : Sayyid Annafi Al-Muta’ali.SPdI SPd MPd Gr)
TUJUAN pendidikan khusus bagi Tunadaksa adalah membantu peserta didik agar dapat berkembang secara optimal, mandiri dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan sosial maupun pendidikan.
Kesimpulannya, pemahaman tentang shalat bagi anak berkebutuhan khusus sangat penting dan harus diajarkan dengan penuh kesabaran serta perhatian.
Dengan dukungan keluarga, guru, dan lingkungan sekitar, mereka dapat belajar menjalankan ibadah shalat sesuai kemampuan yang dimiliki.
Menurut kitab Ghayah al-Wushul dalam pembahasan ushul fiqh, mukalaf (المكلّف) adalah orang yang dibebani hukum syariat oleh Allah SWT.
Maksudnya, seseorang yang sudah layak menerima perintah dan larangan agama sehingga setiap perbuatannya berkaitan dengan hukum syara.
Secara umum, syarat seseorang disebut mukalaf adalah : 1. Berakal – tidak gila atau hilang akal. 2. Baligh – sudah mencapai usia dewasa menurut syariat. 3. Mampu memahami taklif (beban hukum) – dapat memahami perintah dan larangan agama.
Dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa hukum syariat berkaitan dengan perbuatan mukalaf, sebagaimana ungkapan : “Khitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf.”
Jadi, mukalaf adalah orang yang telah memenuhi syarat sehingga wajib menjalankan kewajiban agama seperti shalat, puasa, zakat dan menjauhi larangan Allah SWT.
Dalam ajaran Fiqih Islam, kewajiban salat berlaku bagi setiap muslim yang sudah balig dan berakal. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tetap wajib shalat apabila mereka memenuhi syarat tersebut sesuai kemampuan masing-masing.
Beberapa kategori ABK yang umumnya tetap wajib shalat antara lain : Tunanetra.
Tetap wajib shalat karena gangguan terjadi pada penglihatan, bukan akal. Tunarungu. Tetap wajib shalat sesuai kemampuan memahami tata cara ibadah.
Tunadaksa. Tetap wajib shalat dan boleh menyesuaikan posisi shalat (duduk, berbaring, atau isyarat) bila tidak mampu berdiri.
Karena Hukum wajib bagi mukalaf adalah tuntutan tegas dari Allah SWT dan Rasul-Nya untuk mengerjakan suatu perbuatan, di mana jika dikerjakan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Mukalaf sendiri adalah orang yang sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat, sehingga seluruh perbuatannya terikat oleh hukum syara.
Konsekuensi Hukum : Mukalaf yang meninggalkan kewajiban akan berdosa, sedangkan anak kecil (belum baligh) tidak dibebani kewajiban dan tidak berdosa.
Kewajiban Belajar (Fardu ‘Ain) : Setiap mukalaf wajib mempelajari ilmu agama dasar (seperti tata cara wudu, Shalat, dan akidah) agar ibadahnya sah. Mengabaikan hal ini berdosa pada Hukum Islam.
Secara prinsip, para ahli ushul fiqh berpandangan bahwa dasar timbulnya pembebanan hukum dalam Islam adalah akal dan pemahaman.
Artinya, seseorang baru bisa dibebani hukum jika berakal dan bisa memahami secara baik dan jelas beban yang ditujukan kepadanya. (**)

