MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Meskipun sudah 8 kali masuk penjara namun tidak membuat jera pria berinisial ARN (55) warga Jalam Prof HM Yamin Medan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan pria yang dikenal dengan panggilan Bang Jago itupun malah kembali nekat mengedarkan Narkoba di bantaran Rel Kereta Api kawasan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Hingga akhirnya dirinya pun berhasil disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di di bantaran Rel Kereta Api (KA) kawasan Tembung, Senin (4/5/2026) kemarin.

Sialnya, bukannya patuh malah mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga di bagian kakinya pun harus menjadi tembakan oleh petugas. Kini ‘Bang Jago ‘ pun kembali dijebloskan ke penjara untuk kesembilan kalinya dengan kaki luka tembak.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangan via Aplikasi Whatsapp, Rabu (6/5/2026) sore.

Saat ditangkap kata Kasat, petugas menyita lebih dari 100,40 gram sabu, dan uang kontan Rp 1.040.000 diduga uang hasil penjualan narkoba.

Saat penangkapan pelaku melawan dan berupaya menyerang petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

Diterangkan Rafli, pelaku merupakan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di bantaran Rel KA kawasan Tembung.

“Kita terpaksa melumpuhkan pelaku, karena dia (pelaku) melawan petugas,” ungkap Rafli didampingi Kanit Idik 3, Iptu Berry Anggara SH MH.

Ditambahkan Rafli, pelaku adalah residivis, dan bahkan sudah delapan kali dipenjara karena beragam kasus kriminal yang berbeda yakni kasus rayap besi, hingga Curas (pencurian dengan kekerasan).

“Pelaku ini berstatus residivis, bahkan sudah pernah 8 kali dipenjara,” tambahnya. Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pelaku baik sebagai pemasok maupun sebagai kaki tangan pelaku. (Sarwo)