MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan Vape berkandungan Narkoba digerebek polisi, Jumat (1/5/2026).
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan itu turut mengamankan 2 orang pria berinisial FS (25) dan DH (26), serta menyita ratusan beragam jenis vape dengan kandungan narkoba.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas perihal transaksi vape dengan kandungan narkoba yang dilakukan dua pria yakni FS (25) dan DH (26) di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Polisi yang kemudian menangkap kedua pelaku dan menyita 15 vape dengan kandungan narkoba bermerk Ice Biru dan kemudian melakukan pengembangan ke sebuah Apartement di kawasan Medan Area yang dijadikan para pelaku sebagai gudang.
“Ada 294 pcs vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku, setelah kami gerebek apartement yang mereka jadikan sebagai gudang. Ada 2 kamar dalam satu apartement, yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.
Kompol Rafli Yusuf juga menjelaskan, pihaknya kini sedang mendalami keterangan kedua pelaku yang ditangkap, termasuk perannya dalam praktek peredaran narkoba yang dikemas dalam vape ini.
“Hasil pemeriksaan sementara, terdapat seorang pengendali kedua pelaku berinisial JD yang kini berstatus DPO,” pungkas Rafli mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)

