OJK SUMATERA UTARA DAN TNI AU DI KOMANDO SEKTOR I PERKUAT LITERASI KEUANGAN PRAJURIT Medan, 29 April 2026.

MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Komando Sektor I menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di Balai Pertemuan Soewarto, Selasa (28/4/2026), sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan prajurit dan keluarga serta memperkuat kewaspadaan terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan digital.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam sambutannya menegaskan pentingnya ketahanan ekonomi bagi prajurit dan keluarganya sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas negara.

“Tentara Nasional Indonesia merupakan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Karena itu, ketahanan ekonomi dan kecakapan finansial prajurit beserta keluarganya menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas negara secara optimal,” ujar Khoirul Muttaqien.

Khoirul juga mengimbau agar prajurit TNI Angkatan Udara tidak hanya menjadi konsumen jasa keuangan yang cerdas, tetapi juga dapat berperan sebagai duta literasi keuangan di lingkungan keluarga maupun masyarakat, termasuk dalam menyebarluaskan informasi mengenai pengelolaan keuangan yang sehat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan digital.

Sementara itu, Panglima Komando Sektor I, Marsma TNI Imam Subekti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada OJK atas sinergi dan kepedulian dalam meningkatkan literasi keuangan bagi personel TNI Angkatan Udara.

Dalam paparannya, OJK menekankan bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan merupakan komponen penting dalam pembangunan nasional, serta mendukung transformasi ekonomi Indonesia menuju masyarakat yang lebih sejahtera.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai ancaman aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan digital, seperti phishing, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal.

Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026, secara nasional terdapat 10.516 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.933 pengaduan investasi ilegal, 8.515 pengaduan pinjaman online ilegal, dan 68 pengaduan gadai ilegal.

Di Provinsi Sumatera Utara sendiri tercatat 409 pengaduan. Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sejak 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026 telah diterima 515.345 laporan secara nasional, dengan 18.636 laporan berasal dari Provinsi Sumatera Utara. (Sarwo)