MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Aksi meronta-ronta yang dilakukan pria berinisial MK (44) agar bisa lepas dari sergapan polisi ternyata tidak membuahkan hasil.
Bahkan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan malah membopong tersangka dan membawanya ke kantor polisi.
“Tersangka berinisial MK ini kita tangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (28/4/2026) kemarin, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4/2026)
Masih dijelaskannya, tersangka ditangkap karena mengedarkan Narkoba di sekitar tempat tinggalnya. “Tersangka merupakan seorang residivis Kasus Narkoba pada tahun 2024. Kali ini tersangka ditangkap dengan barang buktinya satu paket sabu berukuran besar seberat 7,04 Gram, “ungkapnya.
“Saat ditangkap tersangka MK ini sempat melawan dam meronta-ronta sehingga pelaku terpaksa dibopong petugas, “sambungnya yang turut didampingi Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian SH MH. (Sarwo)

