MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lapak perjudian tembak ikan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (25/4/2026) kemarin.
Dari lokasi yang sempat viral di Sosial media (Sosmed) tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang yakni berinisial N Br G sebagai kasir dan SB sebagai pemain judinya.
Hal itupun dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH dalam keterangannya kepada awak media, Senin (27/4/2026) malam.
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan, terungkapnya praktek perjudian ini bermula informasi masyarakat.
“Kita menemukan video yang viral di Tiktok pada tanggal 24 April 2026 tentang maraknya praktek judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu,” ujarnya.
Dari laporan warga itu lanjut AKBP Adrian, petugas Unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian lokasi yang sudah menjadi target operasi.
Hasilnya, Sabtu (25/4/2026) petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan ditemukan ada mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi.
“Dari lokasi kita amankan dua tersangka satu wanita sebagai kasir dan satu pria sebagai pemain judi tembak ikan,” terangnya.
Selain dua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan, satu unit buah chip, dua buah rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp 50 ribu, dan satu unit HP Vivo.
Modus pelaku kata Kasat Reskrim, menjadikan jenis judi tembak ikan ini sebagai permainan hiburan, dan dalam permainan itu ada unsur judinya.
Sudah Sebulan Beroperasi
Kedoknya hiburan, padahal di dalamnya ada taruhan judi. Dari situ mereka (pengelola) mencari keuntungan dari permainan judi ikan tersebut.
“Mereka sudah beroperasi selama sebulan. Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 426 atau 427 KUHAP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Adrian Risky Lubis. (sarwo/rel)

