MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Perintis Kemerdekaan, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (13/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang, terdiri dari satu orang pengedar berinisial ASS alias Mirin (29), serta dua orang pengguna masing-masing berinisial AAS (31) dan IL (37).
Dari lokasi, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan elektrik.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat saat pelaksanaan penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah tersebut. Setelah informasi dipastikan, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar AKP AR Riza.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.
“Barang bukti sabu ditemukan di bawah meja yang berada di ruangan dapur rumah tersangka, dan pada saat yang sama turut diamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka ASS alias Mirin mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan,” jelasnya.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Irwan S Pane)

