LANGSA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang buktinya mencapai 2.039 Gram atau lebih dari 2 Kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK dalam Press Conference pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang digelar, Senin, (16/3/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Aula Adhi Pradana Polres Langsa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
Kapolres Langsa menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Langsa dalam beberapa waktu terakhir.
“Kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” ujar Kapolres.
Dua Kasus Berbeda, 4 Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap dua laporan polisi berbeda yang melibatkan empat tersangka yang diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu antar wilayah.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 05 Maret 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA (32) warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan M (30) warga Dusun Meunasah, Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Keduanya ditangkap, Kamis, (5/3/2026) sekira pukul 15.30 WIB di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur tepatnya di pinggir jalan saat membawa narkotika.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 1.019 Gram yang dibungkus plastik teh merk Tie Guan Yin warna biru hijau, 2 unit telepon genggam merk Oppo warna biru.
Sementara itu, kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Maret 2026.
Dalam kasus ini, polisi kembali mengamankan dua tersangka berinisial I (42) warga Dusun Darul Aman, Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan UAA (30) warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Keduanya ditangkap, Selasa (10/3/2026 ) sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa1 paket besar sabu seberat 1.020 gram yang dibungkus plastik teh merk Guanyinwang warna hijau, 1 unit HP merk Poco warna kuning, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BK 6387 AJB.
Modus Operandi Kurir Antar Daerah
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten, yang membawa sabu dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Kota Langsa.
Kapolres Langsa menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Saat ini Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selamatkan 16.312 Jiwa dari Narkoba
Kapolres juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Berdasarkan asumsi perhitungan penggunaan sabu, 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 8 orang pengguna. Dengan total barang bukti 2.039 gram, maka diperkirakan sekitar 16.312 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Artinya dengan pengungkapan ini, Polres Langsa telah berhasil menyelamatkan sekitar 16.312 jiwa, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres. (Dewa)

