LANGSA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme dan persyaratan penyaluran bantuan perbaikan rumah bagi warga yang terdampak bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Langsa.

Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd selaku Ketua Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Kota Langsa menyampaikan bahwa pemerintah memahami kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.

Namun demikian, seluruh mekanisme penyaluran bantuan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan perundang undangan yang berlaku agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Juknis Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 226/300.2.1/2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 6 Maret 2026, merujuk atau mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan penyaluran dan penggunaan uang negara, ”jelasnya.

Baca Juga:  OPM Klaim Tembak Anggota TNI dan Tangkap Mata-mata Orang Asli Papua di Yahukimo

Menurut Sekda, berbagai persyaratan administrasi yang diminta bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan merupakan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tersebut melibatkan pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, di antaranya Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana, Kepala BPBD selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara Pengeluaran.

Apabila penyaluran bantuan dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan tersebut dapat berimplikasi pada pidana.

Baca Juga:  Tahun Ini, 12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara

“Karena itu kami harus memastikan seluruh proses administrasi dana penerima bantuan dan pengelola penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandas Sekda.

Terkait mekanisme pembelian material toko bangunan melalui metode non tunai, Juknisnya yang mengatur demikian.

Masyarakat penerima bantuan diberikan kebebasan untuk membeli material bangunan di toko mana saja sesuai kebutuhan penerima bantuan dan jangan lupa meminta bon fakturnya.

“Hal ini juga bertujuan agar perputaran ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha toko bangunan di Kota Langsa, ekonominya dapat ikut bergerak,” jelas Sekda.

Pemerintah berharap program bantuan ini tidak hanya membantu pemulihan rumah warga terdampak bencana, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat secara luas.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 642/Kps Berikan Bantuan Sembako Ke Masyarakat Kaimana

Pemko Langsa juga membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat maupun perangkat gampong untuk membantu warga yang mengalami kendala dalam melengkapi persyaratan administrasi.

Bagi penerima bantuan yang namanya sudah tercantum dan datanya dinyatakan “Lengkap” diharapkan segera mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dikarenakan adanya sanggahan atau laporan dari masyarakat bagi penerima yang pada keterangannya ditandai dengan warna merah, belum bisa dilakukan pencairan dan akan dilakukan verifikasi ulang oleh Tim Teknis yang terdiri dari unsur PUPR, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI.

“Tim akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus melakukan klarifikasi terhadap data yang belum lengkap serta meminta pertanggungjawaban dari tim verifikator terkait hasil verifikasi tidak ada atau tidak lengkap ,”tutup Sekda. (AA)