JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, sampai dengan, Rabu (19/02/2025) sekira pukul 04.00 WIB, Wajib Pajak (WP) yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372.

Hal itu disampaikan Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Kamis (20/02/2025).

Baca Juga:  Gubernur Sumut Teken MoU PSEL Dengan Danantara, Targetkan Medan Raya Bebas Sampah

Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025
dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.

Sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, terdapat sejumlah 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan.

Baca Juga:  Rico Waas Ajak Masyarakat Berubah Jadi Lebih Baik, Diawali dari Keluarga

Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200, “tutupnya mengakhiri. (Red)

Baca Juga:  Bobby Nasution Minta Masjid Perhatikan Pembangunan dan Kesejahteraan