TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID –Belakangan ini muncul segelintir orang yang mempersoalkan keberadaan Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus di luar daerah.

Hal tersebut wajar adanya, dikarenakan bisa terhambatnya urusan administrasi Pemerintahan di Kabupaten Pulau Taliabu. Namun apabila tidak terhambat maka rasa kekhawatiran itu tidaklah perlu dipersoalkan.

“Yang perlu dipersoalkan adalah pelayanan dan pembangunan jika berjalan tidak baik, bukan lagi soal bupati berada dimana. Sebab di dunia yang sudah maju/moderen ini, sepanjang bupatinya melaksanakan Tupoksinya, pelayanan kepada masyarakat terlayani dan pembangunan berjalan dengan baik itu yang penting, “kata Praktisi hukum, Tawallani saat dimintai tanggapannya, Rabu (18/2/2026).

Terkait permasalahan di atas masih dikatakannya, penting masyarakat mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan tentang bupati dalam meninggalkan wilayah kewenangannya.

“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah seorang bupati boleh meninggalkan tugas dan wilayahnya.? Tentu jawabanya boleh, sepanjang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kepala daerah termasuk bupati dalam meninggalkan tugas dan wilayahnya apabila tidak memenuhi syarat, “ungkapnya.

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j, mengatur bahwa, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta tanpa izin Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”.

Kemudian sudah jelas juga terkait sanksi yang akan diterima oleh Kepala Daerah yang melanggar ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j tersebut, yaitu :

Pertama sanksi administrasi dalam bentuk teguran tertulis oleh menteri yang diatur dalam Pasal 77 ayat (3). Kedua sanksi administrasi pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pasal 77 ayat (4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.

Ketiga sanksi administrasi dalam bentuk pemberhentian diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf c bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan”.

“Saya kira sudah sangat jelas uraian di atas, bahwa ada akibat hukum dalam setiap tindakan pemerintah, “tegasnya.

Tentu kita semua masyarakat Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara punya harapan yang sama yaitu Kabupaten Pulau Taliabu yang Maju.

Oleh karena itu, ditengah keterbatasan yang ada untuk mencapai kemajuan tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami bahwa dibutuhkan upaya dan perjuangan yang lebih, termasuk komunikasi yang maksimal ke pusat-pusat penganggaran.

“Kabupaten Pulau Taliabu yang kita ketahui bersama masih sangat membutuhkan anggaran pembangunan yang cukup besar di semua sektor, ” imbuh Tawallani. (Bumay)