MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menggagalkan transaksi jual beli Narkotika di Jalan Taduan Gang Supir, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (28/1/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

‎‎Dari tangan tersangka berinisial RS (56) warga Taduan Gang Supir, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara tersebut, polisi juga turut menyita 2 paket sabu- sabu seberat 0,32 Gram dan uang tunai Rp 50.000 sebagai barang buktinya.‎

Kasus penangkapan tersangka dari kediamannya itupun berawal, Rabu (28/1/2026) sekira pukul 17.00 WIB.‎Saat itu personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi adanya peredaran transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Taduan Gang Supir, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung.‎

Selanjutnya personel Unit Reskrim langsung bergerak ke TKP dan ditemukan 1 orang laki laki sedang menunggu calon pembelinya dan tim melakukan transaksi dengan tersangka dengan cara menyaru sebagai pembeli (Under cover buy).

“Begitu didapati tersangka memiliki Narkotika jenis sabu-sabu, Tim langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang buktinya, “terang Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin saat ditanya wartawan, Kamis (5/2/2026).

Kemudian TIm Opsnal Unit Reskrim mengintrogasi tersangka dan mengakui kalau barang bukti tersebut dibelinya dari pria yang akrab dipanggil Firman untuk dijualbelikan sebanyak 8 paket.

“Barang bukti dan tersangka kini telah ditahan di Mako Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “tutupnya. (sarwo)