‎‎JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa‎Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Tahun ‎Anggaran 2021 terbukti bersekongkol dalam memenangkan peserta tender tertentu.

Dalam ‎Sidang Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, ‎Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para Terlapor yang ‎terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.

‎Sidang putusan yang berlangsung, Senin (26/1/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua ‎Majelis Komisi Hilman Pujana, bersama Anggota Majelis Mohammad Reza dan Eugenia ‎Mardanugraha.

‎‎”Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring ‎(Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X ‎Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran ‎2021 (Terlapor III), “terang Kepala Biro ‎Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Selasa (27/1/2026)‎‎.

Perkara mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025, dimana Investigator KPPU dalam ‎Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan ‎dalam proses tender.

‎”Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada ditemukannya kesamaan ‎dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa, serta adanya pembiaran oleh ‎Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Para Terlapor sebelumnya menolak ‎seluruh dalil yang disampaikan Investigator, “ungkapnya.‎‎

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis ‎Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender ‎dimaksud.

Pola yang ditemukan termasuk dalam persekongkolan horizontal dan vertikal, ‎yakni kerja sama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain serta pihak terkait untuk ‎mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.

Tindakan tersebut mengakibatkan ‎persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.‎

Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan tersebut bersifat sistematis dan saling ‎berkaitan. Indikasi itu meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam ‎dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan ‎surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata ‎dokumen penawaran.

Selain itu, ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan ‎Terlapor II.‎ Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah ‎lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran.

‎Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen ‎yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan.

Fakta ‎persidangan turut membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama, yang dinilai bukan sebagai kebetulan, ‎melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender.

‎Penilaian tersebut diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I dan Terlapor ‎II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama.

‎Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama yang terencana antara para Terlapor ‎dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Kabupaten Bogor, yang pada akhirnya ‎merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi dan kualitas terbaik ‎dari proses pengadaan.‎

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III ‎terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun ‎1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis ‎menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada ‎Terlapor II.‎Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menyampaikan rekomendasi melalui Ketua ‎KPPU kepada beberapa pihak.

Pertama, KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga ‎Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait ‎keikutsertaan kantor cabang dalam tender.

Kedua, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat ‎Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III agar menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ‎dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.‎

Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan ‎publik, khususnya pada proyek-proyek strategis.

Persaingan usaha yang sehat dan ‎pengadaan yang transparan menjadi prasyarat penting untuk memastikan penggunaan ‎anggaran publik yang efisien dan menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat.‎ (rel)