TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu merilis klarifikasi resmi terkait sorotan publik mengenai dugaan ketidakadilan kelulusan Competency Test Program (CTP) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2026.

Pernyataan ini ditegaskan pada pembukaan uji tekni, Selasa (27/1/2026) untuk memastikan transparansi proses.

Panitia seleksi mengonfirmasi proses CTP berjalan transparan menggunakan kriteria gabungan skor dari Computer Assisted Competency Test (CACT) 20-21 Oktober 2025, Profiling ASN (PRO ASN) 24-25 November 2025, serta pemetaan talenta di Box 7-9 SIMATA BKN.

Klarifikasi menepis tuduhan ketidakadilan pada kasus Ilham Daeng Matile yang disebut nilai tinggi tapi tidak lolos hal ini terjadi karena misskomunikasi dengan Ketua Komite Seleksi, bukan manipulasi nilai.

Pj Sekda Pulau Taliabu, Hayatudin Fataruba dalam penyampaiannya, kalau Ilham Daeng Matile (lulus tahap awal, terjadwal dalam jadwal wawancara).

Dimana dalam tes wawancara yang akan dilaksanakan pada, Kamis (29/1/2026 ) yakni : 1. Ilham Daeng Matile, 2. La Ode Jhony Azwar Yasir, 3. Sano B. Parigi (Hari 1, Jabatan Target BPKA Daerah).

Dan pada, Jumat (30/1/2026 yakni : 1. Ilham Daeng Matile, 2. Damruddin, 3. Darmanto (Hari 2, Jabatan Target Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).

Berdasarkan hasil penyampaian Kepala BKPSDM Pulau Taliabu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini terjadi misskomunikasi, karena yang bersangkutan tidak hadir saat pembekalan yang disampaikan oleh Kepala Kanreg XI BKN Manado.

Klarifikasi disampaikan 27 Januari 2026, bertepatan jadwal pembukaan uji teknis. Tahap lanjutan : Wawancara Hari 1 (28 Januari 2026), Hari 2 (30 Januari 2026), Rapat Pleno Penguji (31 Januari 2026), Penyerahan 3 terbaik ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) 3 Februari 2026, Pengumuman akhir 9 Februari 2026.

Pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan metode daring melalui Zoom Meeting dan tatap muka. Pengelolaan administrasi serta verifikasi melalui Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) BKN.

Klarifikasi muncul merespons sorotan publik yang mempertanyakan ketidaksesuaian nilai kelulusan, di mana Ilham Daeng Matile (nilai tinggi) disebut tidak lolos sementara peserta nilai rendah lolos.

Tujuannya menjaga integritas proses sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

Panitia membuka saluran sanggah resmi melalui BKPSDM atau SIMATA BKN hingga 31 Januari 2026, dengan verifikasi tim independen. Wawancara tiap peserta berdurasi 15 menit, menilai kompetensi teknis, kualitas komunikasi, human relation, penguasaan substansi, analisis, konsep realistis, integritas, komitmen, dan motivasi.

Hasil akhir tiga peserta terbaik diserahkan ke PPK untuk penetapan pelantikan 10 Februari 2026. (Bumay)