MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Aksi kejahatan pria berinisial BR (30) warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan modus berpura-pura pacaran ternyata berjalan dengan mulus.
Tak tanggung -tanggung, 5 orang wanita berhasil ditipunya dengan membawa kabur sepeda motor milik para korbannya.
Adapun salah satu yang menjadi korbannya adalah wanita berinisial RAS warga Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Dalam laporannya, wanita berusia 24 tahun itu mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 5781 AFG, Kamis (25/9/2025) lalu.
Kapolsek Sunggal, Kompol M Yunus Tarigan menerangkan, aksi itu dilakukan pelaku melalui Aplikasi pencarian jodoh.
Setelah berkenalan, ia pun mengajak korbannya berkeliling menggunakan sepeda motor milik kenalannya itu.
“Jadi sasarannya memang wanita yang memiliki sepeda motor. Tersangka menjalin hubungan pacaran, lalu mengajak bertemu dua sampai tiga kali sebelum melakukan aksinya,” ucapnya ketika ditanya wartawan, Rabu (21/1/2026).
Saat berkeliling, pelaku kembali memperdaya korbannya. Ia meminta korbannya turun dari sepeda motor untuk membeli sesuatu. Saat korbannya turun, ia pun kabur meninggalkannya menggunakan sepeda motor korban.
“Alasannya membeli minuman lah, obat lah atau apapun itu yang mengharuskan korbannya turun dari sepeda motor,” tuturnya.
Masih kata Yunus, kalau pelaku itu telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Kelimanya di ‘eksekusi’ di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Hingga aksinya berakhir setelah petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkapnya di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (17/1/2026).
Saat itu, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan wanita lain. Namun, melihat gelagatnya yang mencurigakan wanita tersebut berteriak hingga mengundang perhatian warga.
“Kita mendapat informasi keributan dan turun ke lokasi. Setelah kita kita cek, ternyata ada laporan yang sama dengan pelaku yang sama. Lalu tersangka kita amankan,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah lima kali menjalankan aksinya. Sepeda motor hasil kejahatan dijualnya dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
“Hasil interogasi kita, uang itu digunakannya untuk bermain judi online. Tersangka kita jerat dengan pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023,” ujarnya mengakhiri. (Sarwo/red)

