MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 2 kasus perdagangan satwa dilindungi yang dipasarkan lewat market place media sosial.

‎‎Selain mengamankan 2 orang tersangkanya dari lokasi dan waktu yang berbeda, polisi juga turut menyita 13 Kg sisik Trenggiling dan Beruang Madu yang sudah dikeraskan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dr, Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Wakasat Reskrim, AKP Ainul Yaqin saat temu pers, Jumat (14/11/2025) siang tadi di Mapolrestabes Medan mengatakan, ada dua kasus penjualan satwa dan organ satwa yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Medan.

Pertama, kasus penjualan offset (bagian tubuh yang diawetkan) Beruang Madu. “Pengungkapan ini bermula adanya informasi warga yang mengetahui adanya peredaran bagian tubuh Beruang Madu yang diawetkan oleh tersangka berinisial ASM (49) warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang akan mengirimkan offset Beruang Madu ke Aceh melalui Loket bus di kawasan Sunggal,”ungkap Kapolrestabes.

Petugas yang melihat tersangka, ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya. Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.

“Dalam pengakuannya, tersangka, ASM membeli Offset Beruang Madu tersebut dari tersangka berinisial DON yang kini sedang dalam buruan (DPO) seharga Rp 2,5 juta. Dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat Medsos berinisial AS senilai Rp 7,5 juta,”ungkap Kapolrestabes.

Sedangkan untuk pengungkapan sisik Trenggiling, petugas yang mendapat informasi adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Kecamatan Medan Johor bergerak ke lokasi.

Tiba di lokasi petugas langsung mengamankan tersangka berinisial OT saat akan bertransaksi sisik Trenggiling bersama barang bukti 13 Kg sisik Trenggiling.

“Modusnya tersangka menawarkannya melalui Medsos. Dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp 2 juta. Seorang tersangka berinisial OS kini tengah di buru (DPO),”ungkap Kapolrestabes Medan.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. (Sarwo)