 
									MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan perkembangan pelaksanaan APBN hingga 30 September 2025.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara, Nofiansyah di dampingi para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) di Provinsi Sumatera Utara menyampaikan hasil kerja dan sinergi yang telah dibangun dalam mengawal pelaksanaan APBN secara transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat Sumatera Utara.
Hingga 30 September 2025, realisasi belanja pemerintah pusat di Sumatera Utara telah mencapai Rp12,57 triliun.
Belanja Pegawai mencatat realisasi sebesar Rp7,92 triliun atau 77,28% dari pagu. Anggaran ini digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan kinerja, pembayaran THR, serta gaji ke-13 tahun 2025 bagi aparatur negara.
Belanja Barang terealisasi Rp3,81 triliun atau 51,73% dari pagu. Belanja Bantuan Sosial telah terealisasi sebesar Rp54,93 miliar atau 79,15% dari pagu.
Sementara itu, Belanja Modal menunjukkan capaian dengan realisasi Rp782,25 miliar atau 29,75% dari pagu.
Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Sumatera Utara telah mencapai Rp31,95 triliun atau 73,85% dari pagu, mengalami penurunan dibanding capaian periode yang sama tahun 2024 (73,98%).
Dana Alokasi Umum (DAU) masih menjadi komponen terbesar dengan realisasi mencapai Rp21,44 triliun dari pagu atau 80,95 persen dari pagu.
Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, yang digunakan antara lain untuk mendukung layanan pendidikan dan kesehatan seperti BOS dan BOK, telah terealisasi Rp5,89 triliun.
Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp2,85 triliun. Dana Bagi Hasil (DBH) disalurkan sebesar Rp1,38 triliun, sementara Insentif Fiskal direalisasikan sebesar Rp126,89 miliar.
Sedangkan DAK Fisik baru terealisasi sebesar Rp250,37 miliar atau 29,39% dari pagu.Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Sumatera Utara hingga September 2025 menunjukkan tren yang positif dalam mendukung permodalan pelaku UMKM.
Total penyaluran KUR tercatat sebesar Rp11,44 triliun kepada 192.986 debitur, yang mewakili sekitar 16,63% dari total UMKM di Sumatera Utara. Sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan menjadi penerima KUR terbesar dengan realisasi Rp5,53 triliun kepada 99.478 debitur.
Diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan nilai Rp4,04 triliun kepada 63.579 debitur. Sebaliknya, sektor dengan penyaluran terkecil adalah pertambangan dan penggalian, yang hanya mencakup 9 debitur dengan total pembiayaan Rp2,25 miliar.
Sementara itu, penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) telah mencapai Rp548,51 miliar kepada 99.392 debitur. Sektor perdagangan besar dan eceran kembali menjadi yang dominan, menerima Rp566,62 miliar atau sekitar 97,5% dari total penyaluran, dengan jumlah debitur mencapai 97.209 orang.
Sebaliknya, sektor dengan penyaluran terkecil adalah jasa pendidikan sebanyak 12 debitur sejumlah Rp45,50 juta. Bantuan Sosial di Sumut dibayar langsung oleh Pemerintah Pusat di Sumut sebesar Rp2,71 triliun untuk 4,39 juta penerima manfaat.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan melalui mekanisme akun elektronik untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bekerja sama dengan Bank HIMBARA.
“Sampai dengan bulan September telah direalisasikan Pemerintah Pusat sebesar Rp1,60 triliun untuk 2.913.113 penerima manfaat, “sebutnya dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Rabu (29/10/2025).
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), program bantuan sosial bersyarat kepada KPM yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH sampai dengan September telah direalisasikan Pemerintah Pusat sebesar Rp1,06 triliun untuk 1.387.682 keluarga penerima manfaat.
Selanjutnya Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI), bantuan untuk mendukung kehidupan anak yatim piatu yang rentan secara sosial ekonomi. Dengan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, sampai dengan September telah direalisasikan Pemerintah Pusat sebesar Rp46,24 miliar untuk 84.605 penerima manfaat.
Dari sisi penerimaan pajak di Sumatera Utara telah mencapai Rp15,2 triliun. Angka tersebut merupakan gabungan penerimaan dari Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II.
Capaian ini didominasi dari penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp8,5 triliun serta PPN dan PPnBM sebesar Rp5,8 triliun.
Selanjutnya penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar Rp2,59 triliun.
Realisasi Bea Masuk mencapai Rp576,10 miliar. Penerimaan Bea Masuk ini dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas kebutuhan utama masyarakat seperti beras dan gula. Penerimaan Bea Keluar mencapai Rp1,61 triliun.
Tingginya Penerimaan Bea Keluar yang utama disumbang dari ekspor produk sawit Rp1,61 triliun. Kinerja ini dipicu oleh kenaikan harga referensi CPO dan produk turunannya pada September 2025 yang mencapai USD954,71 per metrik ton lebih tinggi dari September 2024 serta penurunan volume ekspor CPO dan produk turunannya pada bulan September 2025 sebesar 15% dibandingkan Agustus.
Hingga September 2025, penerimaan cukai mencapai Rp409,20 miliar. Capaian ini disebabkan oleh menurunnya penerimaan Cukai Hasil Tembakau (HT) sebesar 35% akibat turunnya produksi dan permintaan pasar. Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mengalami penurunan sebesar 10%.
Penurunan ini mencerminkan melemahnya konsumsi barang-barang kena cukai dan menunjukkan tantangan tersendiri dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor ini.Kinerja Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Sumatera Utara menunjukkan capaian yang positif dan terjaga baik. (Sarwo/rel)


 
					 
					 
																			 
																			 
																			 
																			