ACEH TIMUR | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus meningkatkan layanan publik melalui digitalisasi.

Salah satu di antaranya adalah proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara Full Online melalui aplikasi resmi Polri, yang dikenal sebagai Polri Super App Presisi.

Langkah ini bertujuan untuk memangkas waktu dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi penting.

Alur pengajuan SKCK yang telah disederhanakan dan didigitalisasi ini menjamin proses yang lebih cepat dan transparan bagi pemohon.

Langkah-langkah Mudah Pengurusan SKCK Full Online : Proses pembuatan SKCK kini terintegrasi penuh melalui aplikasi Super App Polri bisa diunduh di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Pasar 4 Barat Marelan Diciduk Polisi Sedang Menunggu Calon Pembelinya, Segini Barang Buktinya

Berikut adalah alur pengajuan yang harus diikuti pemohon : 1. Download Aplikasi Super App Polri : Pemohon wajib mengunduh aplikasi resmi Polri.

2. Input Data dan Dokumen: Pemohon mengisi data identitas diri secara lengkap (seperti KTP, KK, Paspor, Ijazah, dan Akta Kelahiran).

3. Unggah Foto Diri : Mengunggah foto diri sesuai ketentuan. 4. WNI : Latar belakang merah. 5. WNA: Latar belakang kuning.

6. Tentukan Keperluan : Pemohon menginput atau memilih secara manual detail keperluan pembuatan SKCK (misalnya, untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau melengkapi berkas).

7. Pilih Tanggal Pengambilan : Pemohon dapat memilih tanggal pengambilan SKCK fisik di kantor polisi yang dituju.

8. Pembayaran Online : Pembayaran Biaya Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK dilakukan secara online, umumnya melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Baca Juga:  Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada 

9. Penerimaan SKCK Digital (Opsi Cepat): Setelah proses pengajuan selesai dan terverifikasi, SKCK Digital akan diterima oleh pemohon melalui email dan juga tersedia di dalam Super App Presisi.

10. Pencetakan SKCK Fisik: SKCK Fisik dapat dicetak sesuai tanggal dan tempat pengambilan yang telah dipilih.

Monitoring Status : Pemohon dapat dengan mudah memantau status pengajuan SKCK mereka langsung dari aplikasi.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK melalui Kasat Intelkam, AKP I Ketut Supriyatnha mengatakan, dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di loket pelayanan hanya untuk pendaftaran dan pengisian data.

Baca Juga:  Sahuti Laporan Warga, Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di 2 Lokasi, 6 Orang Diamankan

Pendaftaran dari rumah kini menjadi solusi, dan kedatangan ke kantor polisi hanya diperlukan untuk verifikasi akhir dan pencetakan SKCK fisik.

“Mulai saat ini penerbitan SKCK dilakukan terpusat oleh Mabes Polri dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Mabes Polri, tugas Polres hanya mencetak SKCK,”jelas AKP Ketut, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, layanan digital ini merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien dan berbasis teknologi.

“Masyarakat yang akan mengajukan penerbitan SKCK agar memastikan semua dokumen digital yang diunggah terbaca jelas dan data yang diinput sesuai dengan dokumen asli agar proses verifikasi berjalan lancar,”tandas Kasat Intelkam Polres Aceh Timur. (AA)