MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua orang pria berinisial BH (24) warga Jalan Bromo Gang Pukat, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan AS (27) warga Jalan Titi Papan Gang Turi 1, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut tidak bisa berkutik lagi ketika dibekuk polisi yang lagi menyaru sebagai calon pembeli Narkoba jenis pil ekstasinya.

Baca Juga:  Dalam Sehari, Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 2 Pengedar Narkoba, di Sini Lokasinya

Dari keduanya yang dibekuk dari 2 lokasi berbeda tersebut, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menyita barang bukti 8 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/10/2025) mengatakan, usai menindaklanjuti soal informasi adanya peredaran narkoba di sekitar wilayah Jalan Seituan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli pil ekstasi. “Petugas yang menyamar pura-pura memesan ekstasi pada tersangka, BH,”jelasnya.

Baca Juga:  Maling Sepeda Motor di Siang Hari Bolong "Dibonyoki" Warga Desa Bandar Klippa

Saat tersangka, BH hendak menyerahkan ekstasi petugas langsung membekuknya bersama barang bukti 3 butir pil ekstasi.

Dalam pengakuannya, kata Kasatres Narkoba, tersangka BH mendapatkan ekstasi dari tersangka AS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka AS dari kawasan Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Gerebek Tempat Hiburan Malam Terbul di Pancur Batu, Ini Hasilnya

Dari tersangka, AS juga turut disita barang bukti 5 butir pil ekstasi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Undang – Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Sarwo)