BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Senin (22/9/2025) kemarin berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kelapa, Kelurahan Belawan Sicanang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka yang diamankan adalah Arjuna (32). Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Aksi Kejar Mewarnai Penangkapan Kawanan Pencurian Spesialis Bobol Rumah di Pasar 2 Barat Marelan

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya penggrebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip shabu, 1 unit HP, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet, dan uang tunai Rp. 400.000,-,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menerangkan bahwa saat penggrebekan dilakukan, barang bukti ditemukan tepat di depan tersangka.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

“Ketika tim masuk, pelaku sedang duduk dengan barang bukti di hadapannya. Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dipergunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” ungkapnya.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus kembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Belawan,” tegas AKP Ismail Pane. (Irwan S pane)

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Desa Manunggal Diciduk Polisi, Inilah Pelakunya