TALIABU| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pj Kepala Desa (Kades) Peleng, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menggandeng tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) VI Manado untuk melakukan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Kegiatan ini adalah program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) untuk menata batas dan menyelesaikan hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan, yang utamanya menyasar pemukiman, fasilitas umum/sosial, dan lahan pertanian yang sudah dihuni masyarakat.

“Prosesnya melibatkan inventarisasi, verifikasi, hingga penataan hutan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme seperti Perhutanan Sosial dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.”ujar Pj Kades Darlin Daris, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Pemukiman yang terdapat di 5 Desa yang ada di kecamatan Tabona. Yaitu Desa Tabona, Desa Habunuha, Desa Wolio, Desa Fayaunana dan Desa Peleng.

“Tetapi saat ini didahulukan oleh Desa Peleng yang didampingi oleh saya sendiri selaku Pj Kades, karena ini adalah bagian Program Nasional. Maka kami selaku Pemerintah Desa merespon positif atas kehadiran tim dimaksud karena ini juga adalah bagian dari visi dan misi Ibu Bupati Pulau Taliabu, “ungkapnya.

Kedatangan tim PPTPKH di Desa Peleng Kecamatan Tabona sempat diguyur hujan deras saat berkunjung ke desa pedalaman yaitu Desa Peleng.

Untuk itu tujuan dari PPTPKH, yaitu menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dan negara terkait klaim penggunaan tanah di dalam kawasan hutan.

Memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara permanen dalam kawasan hutan.

Mengeluarkan objek-objek seperti permukiman, fasilitas umum dan sosial, serta lahan pertanian dari kawasan hutan.

Adapun tim PPTPKH yang berkunjung ke desa tersebut adalah Wahyu Saputra, Sabri Djafar, S.Hut dan Rahmat Yadi. (Bumay)