MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dengan cara dibakar ke dalam mobil incenerator yang digelar di halaman Mako Polrestabes Medan, Kamis (10/9/2025).

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari 2 kasus dengan mengamankan 5 orang tersangkanya tersebut berupa 20 ribu butir pil ekstasi, 29.976 Gram sabu-sabu dan 22.900 Gram Ganja.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkapan 2 kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan, “terang Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumban Gaol didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan.

Untuk kasus ungkapan pertama dijelaskan Plh Kapolrestabes Medan, pada tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 orang berinisial DC (44) dan MEP (22) keduanya warga Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penyergapan itu, polisi berhasil menemukan 4 bungkus plastik berisikan pil ekstasi dengan total sebanyak 20 ribu butir, 30 bungkus teh China berisikan sabu-sabu dengan total 29.976 Gram.

‎Sedangkan untuk ungkapkan kasus keduanya yakni pada, Senin (11/8/2025) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Di kasus ini ada 3 orang tersangkanya yang berhasil diamankan yakni AP (38) warga Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut, MYS (40) warga Dusun III Jalan Pelita, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan S (36) warga Jalan Yos Sudarso, Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, “ungkap Kombes P Lumban Gaol.

“Dari tangan ketiga tersangka itu petugas berhasil menyita 1 kotak Karton berisikan ganja seberat 1000 Gram dan 28 bungkus  ganja seberat 21.900 Gram, “imbuhnya seraya menambahkan dengan dimusnahkan keseluruhan barang bukti tersebut, sebanyak 342.660 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya Narkotika. (sarwo)