LANGSA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Langsa bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh mengelar pasar murah menjelang Ramadhan 1447 Hijriah untuk menekan kenaikan harga kebutuhan pokok, acara yang digelar di Tribun Lapangan Merdeka, Sabtu (14/02/2026) langsung diserbu masyarakat, khususnya emak-emak.

Kepala DPPKP Kota Langsa, Erni Yanti mengatakan kegiatan tersebut didanai melalui APBK Langsa Tahun 2026.

Program ini bertujuan membantu stabilisasi harga sekaligus mendukung persiapan tradisi meugang di Kota Langsa.

“Pasar murah ini berlangsung selama empat hari, mulai 14 hingga 17 Februari 2026. Kegiatan ini juga bersamaan dengan pasar murah yang dilaksanakan Disperindag Aceh pada 14 sampai 16 Februari 2026,” tambahnya.

Erni menjelaskan, harga komoditas ditetapkan berdasarkan harga pasar pada pagi hari, kemudian diberikan subsidi sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per komoditas.

Pada hari pertama, sejumlah komoditas dijual dengan harga lebih rendah dari pasaran, di antaranya bawang merah Rp 26 ribu per kilogram, bawang putih Rp 26 ribu per kilogram, cabai merah Rp 30 ribu per kilogram, cabai hijau Rp 18 ribu per kilogram, cabai rawit Rp 34 ribu per kilogram, daging ayam Rp 30 ribu per kilogram, telur ayam Rp 43 ribu per papan, serta tomat Rp 12 ribu per kilogram.

Adapun kuota yang disediakan meliputi bawang merah 400 kilogram, bawang putih 286 kilogram, cabai merah 300 kilogram, cabai hijau 160 kilogram, cabai rawit 133 kilogram, daging ayam 500 kilogram, telur ayam 800 papan, dan tomat 203 kilogram.

Erni menambahkan, pihaknya berkolaborasi dengan Disperindag Aceh dalam penyediaan telur ayam. Meski demikian, konsep subsidi yang digunakan berbeda.

Disperindag Aceh lebih fokus pada bahan pokok tertentu dengan skema subsidi tersendiri, sementara DPPKP mengutamakan komoditas pangan dan sumber protein.

Ia menegaskan tidak ada sistem penjualan paket dalam pasar murah tersebut guna mencegah praktik monopoli pembelian dan memastikan distribusi merata kepada masyarakat.

“Kami tidak memperbolehkan pembelian dalam bentuk paket besar karena pasar murah ini murni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan kembali,” tutupnya. (Dewa)