MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang wanita berinisial A yang bekerja sebagai waiter di tempat hiburan malam Lawpota Cafe Jalan Pantai Tak Gendong, Kelurahan Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap di saat Satres Narkoba Polrestabes Medan melaksanakan razia di lokasi tersebut, Minggu, (17/8/2025) dinihari lalu.

Wanita berusia 20 tahun ini ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan/menjual pil ekstasi di tempatnya bekerja di Lawpota Cafe

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual-beli narkotika di Lawpota Cafe, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (23/8/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan razia di tempat hiburan malam tersebut.

Petugas yang menyamar kemudian mendatangi tersangka yang bekerja sebagai waitres di cafe tersebut, dan memastikan bahwa ia memiliki serta menjual ekstasi.

“Tersangka lalu menyerahkan tiga butir ekstasi dengan berat bersih 1,19 Gram kepada petugas. Barang bukti tersebut ditemukan di tangan kanan tersangka saat penggeledahan dilakukan. Tersangka yang merupakan warga Jalan Kenangan, Kecamatan Medan Belawan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, “terang AKBP Thommy.

Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Sarwo)