MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Baru 2 bulan menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, pria berinisial BS (44) akhirnya dibekuk polisi dari kediamannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari tangan tersangka yang kerap mengedarkan sabu di wilayah tempat tinggalnya tersebut, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut menyita 5 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, dompet berisi uang tunai Rp 60 ribu dan 6 plastik klip kosong.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025) mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan warga bahwa di salah satu rumah yang berada di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1 dijadikan tempat peredaran narkoba.
“Dengan adanya laporan itu Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari rumah yang sudah menjadi target operasi (TO),” ujarnya.
Lanjut Thommy, dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap bahwa pemilik rumah sekaligus pengedar sabu tersebut berinisial BS.
Salah seorang petugas menuju ke rumah tersebut untuk menemui tersangka dan berpura-pura hendak membeli narkoba.
“Saat bertemu dengan tersangka, petugas memesan 1 paket sabu. Tersangka kemudian hendak mengambil sabu dari dompet yang digenggam di tangan kirinya. Petugas yang sigap langsung membekuk tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi,” katanya dengan tegas.
Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat digeledah, dari dalam dompet ditemukan 5 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, dompet berisi uang tunai Rp 60 ribu dan 6 plastik klip kosong.
“Saat diinterogasi, BS mengaku sudah 2 bulan mengedarkan barang haram itu dan dia membeli sabu dari seseorang dengan panggilan Iman seharga Rp 2 juta untuk 5 gram sabu, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
“Petugas kemudian memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mako guna proses selanjutnya,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Sarwo)

