MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), Selasa (04/02/2025) pagi tadi yang menolak gugatan pasangan Cagub-Cawagubsu, Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (05/02/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Demikian Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, Selasa (04/02/2025) sore.

Baca Juga:  Fraksi Partai Golkar Setujui APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026, Ini Alasannya

“Untuk acara besok, kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut, 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya, “terang Agus.

Lebih lanjut Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota.

Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Baca Juga:  Jelang PSU, Bawaslu Taliabu Imbau Masyarakat Hindari Money Politics

Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.

Seperti pemberitaan sebelumnya, MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu. (Sarwo)