
TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu menghimbau kepada masyarakat, maupun peserta Pemilu untuk tidak melakukan segala bentuk praktik politik uang (money politics) Pasca Putusan MK tanggal 24 Februari 2025.
Hal itu diserukan oleh anggota Bawaslu Taliabu, Ariani La Abu, Senin (17/03/2025) kemarin. Menurutnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Hasil Putusan MK yang tertuang dalam Amar Putusan nomor Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 hanya memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, dan tidak ada lagi proses kampanye dalam bentuk apapun.
Dan untuk menjaga terselenggaranya PSU yang adil dan damai, semua pihak baik Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dan seluruh Stakeholder yang diharuskan untuk netral agar tidak melakukan kampanye atau keberpihakan kepada Paslon tertentu dalam bentuk apapun termaksud politik uang.
Anggota Bawaslu,Ariani La Abu) juga mengajak seluruh masyarakat Taliabu agar bersama-sama mengawal proses Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS yang sesuai amar Putusan MK agar berjalan kondusif, apabila ada yang menemukan pelanggaran dalam bentuk apapun, termaksud Politik Uang, Kampanye dan pelanggaran Lainnya, agar segera di laporkan ke Bawaslu atau jajarannya yang terdekat.
Anggota Bawaslu, Ariani La Abu ini juga menjelaskan terkait dengan Informasi yang beredar di media sosial soal keterlibatan Bupati Sula dan salah satu Paslon dalam acara bagi-bagi Sembako di salah satu desa yang akan diadakan PSU.
“Sudah di- Cover oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu bahkan Bawaslu Propinsi dan menjadi informasi awal untuk ditelusuri oleh Bawaslu. Apabila ditemukan bukti kuat terkait dengan pelanggaran netralitas dan politik uang, pastinya Bawaslu akan menindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku, “imbuhnya.
Beliau juga menjelaskan, menjelang PSU yang dijadwalkan tanggal 5 April 2025 mendatang, Kabupaten Pulau Taliabu juga menjadi pantauan oleh Bawaslu RI.
“Kemungkinan Bawaslu RI akan turun langsung di lapangan untuk mengawal proses berlangsungnya PSU di kabupaten Pulau Taliabu, “pungkasnya mengakhiri. (Bumay)