BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pasar 2 Barat, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (17/7/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial Vicky (24). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 3 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 buah dompet, 1 pipet ujung runcing, 1 timbangan elektrik, 1 kaleng kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp 60.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane SH, Jumat (18/7/2025) menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Pasar 2 Barat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang berdiri di depan rumah warga, diduga sedang menunggu pembeli,” ujar AKP Ismail Pane.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut dalam penguasaan tersangka.

Dalam proses interogasi awal, Vicky mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan telah beberapa kali menjual kepada pembeli. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ismail Pane.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, serta mengimbau agar warga terus berperan serta dalam membantu pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus menindak tegas para pelaku demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika,” tutupnya. (Irwan S Pane)