MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria dan wanita yang diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (17/5/2025) kemarin.
 
Kedua pelaku yakni Ika (41) warga Jalan Kelambir V Gang Ledi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan yang diduga sebagai pemakai sabu dan Irfan (35) warga Jalan Station Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut sebagai pengedar sabu.

Baca Juga:  Dorrr ! Polrestabes Medan Tembak Pengedar Narkoba di Bagan Percut, 100 Gram Sabu Jadi Barang Buktinya

“Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti yakni tiga plastik klip berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu dengan berat bersih 1,98 Gram, dua unit ponsel dan uang tunai Rp 235.000,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan kepada wartawan Senin (26/05/2025).

Tersangka Ika ditangkap di depan kamar Hotel Dwi Putra dan disita barang bukti berupa dua plastik klip berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  AKP M Ainul Yaqin Resmi Jabat Kapolsek Medan Area : Siap Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Ke Masyarakat

Ika mengaku mendapatkan narkoba itu dari Irfan alias Panjol. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Irfan, Sabtu (17/5/2025) pukul 22.00 WIB di Desa Paya Geli di Hotel Dwi Putra.

Dari tersangka itu petugas menyita uang tunai Rp 235.000, satu unit ponsel dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan.

“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun, “tegas AKBP Thommy Aruan. (Sarwo)

Baca Juga:  Pembobol Kantor Asuransi di Jalan Asia Ditembak Polisi