MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan-Binjai, tepatnya Jalan Masjid Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dibongkar Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim 1 Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial HP (40) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Penindakan dilakukan pada, Jumat (28/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga:  Yovan Rilis Single Perdana “Maaf Cinta”, Kolaborasi Bareng Eks Drummer Jamrud Herman Husin

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi, untuk kemudian meringkus pelaku yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku kami ringkus saat akan melakukan transaksi, ada 5 paket sabu yang kami sita, dan sejumlah baran bukti lain termasuk sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:  Relokasi Pedagang Eks Stasiun Deli Tua Ke Deli Old Town Dimulai Juni 2026

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IP yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku, juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan keuntungan sekitar Rp 50 ribu untuk setiap gramnya.

“Pelaku ini baru satu bulan menjadi pengedar sabu, yang bersangkutan mendapat keuntungan Rp 50 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Kami masih mengejar pemasoknya, kami pastikan jaringan pelaku ini akan kami ungkap, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Paya Geli,” tambah AKBP Rafli. (Rel)

Baca Juga:  Salurkan BLT-DD Tahap II TA 2025, Pj Kades Fayau Nana : Semoga Bisa Membantu dan Mengurangi Beban Penerima Manfaat