MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria yang merupakan pentolan geng motor Gtarmy.Reborn16 di kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut ) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 8 butir pil ekstasi sebagai barang buktinya.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/10/2026) pagi mengungkapkan, terungkapnya dua pria pentolan geng motor masing – masing berinisial DC (25) dan KF (19) sebagai pengedar narkoba setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas terlarang keduanya.

Personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang kemudian melakukan pengintaian dan mendapati kedua pelaku berada di lokasi penangkapan, dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga:  OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

“Keduanya kami tangkap berkat informasi yang terima dari masyarakat, keduanya ini hasil pemeriksaan ternyata merupakan pentolan geng motor GTARMY.REBORN16, dan sudah empat kali terlibat tawuran sesama geng motor di kawasan Deli Serdang,” ungkap AKBP Rafli.

Saat ditangkap, petugas menemukan 8 butir pil ekstasi yang rencananya akan dijual keduanya.Keduanya mengaku, baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkoba, karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Kunker Ke Polres Aceh Tenggara

“Dari pelaku kami sita 8 butir pil ekstasi, keduanya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial B yang kini sedang kami kejar. Kami pastikan, B tidak akan bisa bersembunyi karena pasti akan kami tangkap,” tambah AKBP Rafli. (Edi)