MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fachrurrazi menegaskan bahwa pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai tugas formalitas untuk pemenuhan target semata, melainkan soal kualitas layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Erfin saat memimpin rapat Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Retribusi di Ruang Rapat Bapenda Kota Medan, Kamis (22/10/2026).

Dalam arahannya, Erfin membedakan secara mendasar antara pajak daerah dan rertribusi daerah.

Jika pajak adalah kewajiban mutlak warga negara, sedangkan retribusi memiliki makna yang lebih mendalam yakni ada timbal balik berupa pelayanan langsung (service) yang diterima masyarakat saat retribusi ditarik.

Baca Juga:  Rico Waas Tegaskan Puskesmas Wajib Bantu Warga yang Tidak Bisa Daftar Berobat Melalui JKN

“Berbicara retribusi ini tentu tidak sama seperti pajak daerah. Retribusi itu ada pelayanan yang kita berikan kepada wajib retribusi. Artinya berjalan beriringan ketika masyarakat mendapatkan layanan, disitu kita ambil retribusinya,”ujar Erfin.

Erfin juga menyampaikan bahwa secara agregat per bulan ini, capaian penerimaan sektor retribusi Kota Medan tergolong lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kendati kontribusi angkanya tidak sebesar pajak daerah terhadap APBD, namun retribusi memiliki posisi strategis dan dinamika tersendiri yang melekat pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:  TNI AL dan Basarnas Masih Terus Mencari 2 Nelayan Hilang di Tanjung Api

“Capaian retribusi kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, memang secara umum ini lebih baik,” kata Erfin.

Meski demikian, Erfin mengingatkan agar seluruh kepala OPD tidak berpuas diri hanya karena angka retribusi berhasil melampaui target. Justru ia menekankan pentingnya rasa memiliki dan empati dalam menjalankan fungsi pelayanan.

“Bukan hanya kita cerita target melampaui batas kita anggap berhasil. Tapi ada makna yang lebih luas, apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai kehendak dan kebutuhannya?. Saya ingin kita menyamakan persepsi, jangan sampai retribusi ini hanya dianggap sebagai tugas tambahan,”pungkas Erfin.

Senada dengan arahan Pj Sekda, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi wadah untuk menggali masalah serta mengunci komitmen pimpinan Perangkat Daerah dalam melakukan percepatan penerimaan retribusi di Triwulan IV.

Baca Juga:  Bupati Deli Serdang Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama & 19 Kepala UPT Puskesmas

“Untuk retribusi secara agregat ada beberapa yang sangat baik bahkan melebihi target di Triwulan III. Nanum untuk OPD yang belum mencapai target, arahan Pak Sekda tadi sudah sangat jelas, yang terpenting adalah menyajikan data, memaparkan permasalahan serta menyusun proyeksi penanganan secara rasional untuk mengejar target di akhir tahun” jelas Laksamana Putra Siregar. (Srw/rel)