DELI SERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan di Sumatera Utara (Sumut ) untuk memperkuat tata kelola, menjaga kualitas kredit, dan memperluas pembiayaan produktif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna meningkatkan ketahanan industri serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Recycling Perbankan Tahun 2026 yang diselenggarakan OJK Provinsi Sumatera Utara dengan tema “Memperkuat Tata Kelola dan Peran Perbankan dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara” di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 15–16 Oktober 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito dalam sambutannya, Kamis (15/10/2026) lalu menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri perbankan yang harus senantiasa dijaga melalui penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko yang efektif, serta pelindungan hak dan kepentingan nasabah.
“Keamanan rekening dan kemudahan layanan harus hadir bersama. Dana nasabah wajib dijaga, dan hak nasabah harus dihormati,” ujar Triyoga.
Triyoga menyampaikan bahwa perbankan harus memastikan keamanan pengelolaan rekening, transparansi informasi produk dan layanan, serta penyelesaian pengaduan nasabah secara efektif.
Pemanfaatan teknologi dalam layanan perbankan juga harus berjalan seiring dengan penguatan manajemen risiko dan ketahanan operasional untuk menjaga keamanan serta kenyamanan nasabah.
Selain memperkuat tata kelola dan pelindungan nasabah, OJK mendorong perbankan meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan pembiayaan produktif, khususnya kepada UMKM, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan data Agustus 2026, total kredit perbankan di Sumatera Utara, yang mencakup bank umum dan BPR/BPRS, mencapai Rp329,80 triliun.
Sementara itu, penyaluran kredit UMKM oleh bank umum tercatat sebesar Rp80,71 triliun, dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) perbankan di Sumatera Utara sebesar 1,97 persen.
OJK menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penyaluran kredit dan kualitas pembiayaan agar perbankan dapat terus menjalankan fungsi intermediasi secara sehat dan berkelanjutan.
“Kemampuan membayar harus menjadi dasar pemberian kredit. Agunan tidak boleh menggantikan analisis kelayakan usaha,” tegas Triyoga. (Rel)

