JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) mengecam keras kebijakan pemerintah Azerbaijan yang secara efektif melarang siswi dan guru muslimah mengenakan jilbab di institusi pendidikan negeri.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP PUI, Dr. Adhe Nuansa Wibisono menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama dan bentuk diskriminasi terhadap perempuan Muslim.
Kronologi kasus ini bermula dari amandemen Undang-Undang Pendidikan Umum Azerbaijan pada 7 Juli 2026 yang memperkuat prinsip pendidikan sekuler.
Pada 21 September 2026, Kabinet Menteri mengesahkan Resolusi No. 309 yang melarang “elemen pakaian tambahan” yang bertentangan dengan prinsip sekularisme, meskipun tidak menyebut jilbab secara eksplisit.
Pada 6 Oktober, aturan serupa diperluas ke pakaian guru. Eksekusi aturan mulai berlaku pada awal Oktober, ketika pihak sekolah menolak siswi berjilbab masuk kelas.
Gelombang protes pun muncul di Baku dan sejumlah distrik selatan. Otoritas melaporkan sedikitnya 37 orang ditahan, sementara aktivis memperkirakan jumlahnya melampaui 200 orang. Akses media sosial juga dilaporkan terganggu di tengah protes.
“Sekularisme tidak boleh dijadikan tameng untuk mencabut hak asasi warga negara. Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menjamin kebebasan beragama, termasuk manifestasinya melalui pakaian. Memblokir siswi dan guru dari ruang kelas hanya karena jilbab adalah diskriminasi yang eksplisit,” tegas Wibisono, Selasa (20/10/2026).
Dalam siaran persnya yang diterima awak media ini via email tersebut, Wibisono yang merupakan lulusan program doktor Turkish National Police Academy, menarik perbandingan historis dengan Turki.
Ia mengingatkan bahwa rezim sekuler Turki pernah menerapkan larangan serupa selama puluhan tahun, namun di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, pembatasan itu dikoreksi secara bertahap, termasuk pencabutan larangan bagi pegawai negeri sipil pada 2013.
“Turki telah belajar dari kesalahannya. Azerbaijan saat ini justru mengulangi kesalahan yang sama. Ini adalah kemunduran, bukan kemajuan,” ujarnya.
Ia juga menilai larangan ini sebagai gejala Islamofobia. “Ketika 96 persen penduduk Azerbaijan adalah Muslim, namun identitas keagamaan perempuan justru dijadikan sasaran, maka ini bukan lagi soal netralitas negara, melainkan prasangka terhadap identitas keagamaan,” kata Wibisono.
PUI meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta memberikan penjelasan resmi mengenai insiden ini, mendengar aspirasi organisasi masyarakat Islam Indonesia, dan menyampaikan keberatan PUI kepada pemerintah pusat di Baku.
PUI mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut seluruh aturan yang mendiskriminasi jilbab di setiap jenjang pendidikan dan memulihkan jaminan kebebasan beragama bagi siswi, guru, dan muslimah.
PUI juga meminta Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Baku mengawal persoalan ini melalui jalur diplomatik, memberikan perlindungan, serta memastikan hak belajar dan keamanan pelajar muslimah Indonesia di Azerbaijan.
“Solidaritas kita adalah untuk para siswi yang menangis di gerbang sekolah, dan untuk para guru yang diusir dari kelas karena keyakinannya. PUI berdiri bersama mereka,” tutup Wibisono. (Rel)

