MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan, Minggu (11/10/2026) dini hari melakukan joint operation di kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Tim gabungan, berhasil mengungkap praktek jual beli narkoba, yang dilakukan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) ternama di Jalan Merak Jingga Medan.

Dalam operasi gabungan itu, tim berhasil meringkus seorang pria berisinial AJ (30) warga kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan pemasok narkoba.

Baca Juga:  Bermodalkan Beli SIM Kadaluarsa Rp 50 Ribu, Dua Pemalsu SIM Kembali Menjualnya Seharga Rp 400 Ribu

AJ ditangkap di salah satu ruangan karaoke THM yang digerebek, dan petugas menyita 2 pcs vape narkoba merk EL Chapo dari tangannya.

“Dari hasil pemeriksaan, AJ diduga selama ini kerap memasok narkoba ke THM. Kami juga amankan seorang wanita pemesan narkoba,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10/2026).

Baca Juga:  Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Ilegal Magento

Narkoba yang disita dari AJ, didapat dari seorang pria berinisial RL. RL Pun, kini dalam pengejaran Polisi, agar mata rantai peredaran narkoba di THM yang kerap dilakukan para pelaku dapat diputus.

“Pemasok narkoba kami sudah kantongi identitasnya, dan kami pastikan akan terus kami kejar. Kami ultimatum untuk penikmat dunia malam, malam boleh gemerlap namun hukum akan tetap tegak. Pengguna kita akan pulihkan, seluruh bandar dan mata rantainya kita akan putus. Polisi bersama masyarakat,” pungkas AKBP Rafli.

Baca Juga:  Akses Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal