MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menciduk seorang pria berinisial MCS (29) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Marelan Raya, Pasar I Tengah, Lingkungan IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (06/10/2026) kemarin sekira pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga berhasil menciduk tersangka.

Baca Juga:  Babinkantibmas Cek Lahan Hibah PLTS Terpusat di Desa Peleng

Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bola lampu pada laci meja di kamar tersangka.

Dari lokasi, petugas menyita satu paket sabu, enam plastik klip kecil kosong, satu plastik klip sedang kosong, satu bola lampu, serta uang tunai Rp50.000.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkab & BNN Deli Serdang Berkolaborasi Jalankan Program Pencegahan Narkoba

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami akan terus hadir dan menindaklanjuti setiap laporan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP AR Riza.

Baca Juga:  Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan : Jangan Ada Pemadaman Air dan Listrik Selama Bulan Ramadhan

Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kerja sama antara warga dan kepolisian diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pengedar serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba. (irwan pane)