MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tim 4 Subnit II Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai Disck Jockey (DJ) karena kedapatan mengedarkan vape narkoba (Pod Getar) dari rumah kosannya yang berada di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (22/8/2026) malam.

Dari penangkapan itu, dari tangan tersangka berinisial AAFL (26) atau yang dikenal dengan nama Miss D tersebut, polisi berhasil menyita Vape Narkoba sebagai barang buktinya.

“Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran vape narkoba, atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod Getar, yang dilakukan oleh tersangka, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/8/2026) pagi tadi.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Sergap WN Malaysia Bersama Kekasih Pasok dan Edarkan Vape Narkoba, Segini Barang Buktinya

Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy.

“Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp.2,1 juta,” ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan.

Pod Getar yang dijual pelaku sendiri, diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp 1.850.000 atau dengan kata lain tersangka mendapat keuntungan Rp.250 ribu setiap transaksi.

Baca Juga:  KPPU Putuskan Tender Pembangunan RSUD Bogor Bersekongkol

“Untuk AL sendiri kini dalam pengejaran pihak Kepolisian. Hasil pemeriksaan awal, Tersangka mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, tersangka sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambah AKBP Rafli.

Dalam kasus ini, selain sedang mengejar AL yang berperan sebagai pemasok, Polisi juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tersangka lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba yang melibatkan oknum DJ ini.

Baca Juga:  Pj Kades Darlin Daris : Posyandu Balita, Lansia, Ibu Hamil dan Pemberian Gizi Tambahan Rutin Digelar di Desa Peleng

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam. Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” pungkas AKBP Rafli mengakhiri penjelasannya. (Srw/rel)