MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua muda – mudi yang merupakan warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kompak mengedarkan Narkotika jenis pil ekstasi.
Akibat perbuatannya itu, keduanya pun akhirnya diringkus personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi berbeda.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/8/2026) siang menjelaskan, terungkapnya praktek peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua muda- mudi ini, berawal dari ditangkapnya seorang pria berinisial AZ (21) warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Saat itu, Polisi menyita 5 butir pil ekstasi, dengan rincian 3 butir pil ekstasi berwarna biru merk Transformer, dan 2 butir pil esktasi berwarna orange bermerk Redbull.
“Awalnya kami menangkap AZ, setelah itu kami melakukan pengembangan dan ternyata AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya yakni NF (19) yang juga merupakan warga Jermal, Kota Medan. NF, kami tangkap di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan saat berada di depan tempat makan siap saji, Rabu (19/8/2026) malam,” AKBP ungkap Rafli.
AKBP Rafli menambahkan, AZ membeli satu butir pil ekstasi kepada NF yang merupakan teman wanitanya seharga Rp.180.000, dan kemudian dijual kembali seharga Rp.220.000 per butir.
Untuk pemasok narkoba kepada NF, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian. Pemasok narkoba sudah diketahui identitasnya.
“Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir, kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di kota Medan,” pungkas AKBP Rafli mengakhiri penjelasannya. (Srw/rel)

