JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.

Dalam sidang yang digelar, Kamis (19/2/2026), ketiga terlapor yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric) sebagai terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim) sebagai terlapor II dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III hadir memenuhi panggilan, Majelis Komisi melanjutkan agenda Pemaparan LDP dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung LDP yang sebelumnya sempat tertunda.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU, Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sebagai hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.

Baca Juga:  Jalasenastri Kodaeral I Meriahkan Peringatan Hari Kebaya Nasional di Lapangan Benteng Medan

Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya merupakan pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia.

Investigator menduga terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan terlapor I dan/atau terlapor II.

Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan oleh terlapor III.

Baca Juga:  Sihar Sitorus Lantik BPN PIR 2024-2029, Targetkan Bangun Huta Raja Sitorus

Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.

Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu :

1. Pasal 16
 Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.

2. Pasal 19 huruf d
 Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

Baca Juga:  Pemko Langsa Bersama BEI Sosialisasikan Pasar Modal 

3.Pasal 24
Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.

Setelah pembacaan LDP persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian
Tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. (***)