MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergap 2 pria yang memanfaatkan Warung internet (Warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (23/7/2026) dini hari.

Adapun keduanya berinisial DA (29) warga Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan DD (46), warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut ditangkap dari lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan Warnet jadi lokasi transaksi sabu tersebut, polisi juga turut menyita barang bukti sabu dan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:  Cegah DBD, Babinsa Koramil 06/Cepogo Mengajak Masyarakat Aktif Jaga Kebersihan

“Awalnya, polisi menangkap seorang pria berinisial DA saat lagi di depan warnet. Dari tangannya petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,16 Gram, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026) malam tadi.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka DA mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang ada di dalam warnet. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengembangan di lokasi.

Baca Juga:  Rico Waas Dorong BPS Jadi Warning System Pengendali Inflasi di Kota Medan

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan DD yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada DA. Hasil penyelidikan, tersangka diduga menjadikan Warnet sebagai tempat bertransaksi untuk menghindari kecurigaan.

“Tersangka kedua yang kami tangkap di dalam Warnet, memang selalu menggunakan Warnet sebagai tempat transaksi. Tersangka, biasa menyimpan narkoba ke dalam botol hitam untuk menyamarkan narkoba,” tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari DD, petugas menyita sabu seberat 0,41 Gram, sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi, serta sebuah botol berwarna hitam yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan narkotika agar tidak mudah terdeteksi.

Baca Juga:  OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2025

Polisi menduga modus penyimpanan menggunakan botol tersebut sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat maupun orang lain yang berada di sekitar lokasi transaksi.

Saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama narkotika kepada para tersangka.

“Masih kita kembangkan kasus ini, tentunya pemasok narkoba kepada para tersangka dalam pengejaran, dan dipastikan akan kami ringkus,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengakhiri penjelasannya. (**)