MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus tewasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AL yang nekat melompat dari lantai 12 di apartemen Sky View Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada, Jumat (10/7/2026) dini hari lalu akhirnya terungkap.

Bahkan, personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan selain berhasil mengungkap penyebab kematian korban, juga turut menangkap 2 orang wanita yang kini telah ditetapkan sebagai tersangkanya.

Adapun kedua wanita itu masing-masing berinisial JS dan FR. Kini keduanya telah ditahan di Mapolrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, kalau tersangka JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban, sedangkan tersangka FR berperan melakukan pemerasan bersama JS.

“Untuk kasus tersebut, kita telah menetapkan dua orang tersangka. JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12,” ujarnya, saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026 ) sore tadi di Polrestabes Medan.

“Sedangkan FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat dari lantai 12 tersebut,” sambung Kasat Reskrim.

Menurut AKBP Adrian, peristiwa itu bermula, Jumat (10/7/2026) sekira pukul 03.30 WIB ketika korban memesan layanan sex melalui aplikasi michat.

“Korban datang ke Medan untuk mengambil SK ASN,” kata AKBP Adrian seraya menambahkan, lalu sekira pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Sky View dan dijemput korban untuk naik ke kamar di lantai 12.

Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa tersangka JS karena wajah FR tak sesuai foto di michat. Tak terima dibatalkan, tersangka FR meminta uang pembatalan (cancel -red) sebesar Rp 400 ribu.

“Setelah itu, tersangka JS menetapkan tarif Rp 850 ribu untuk hubungan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer,” ucapnya.

Usai hubungan seksual selesai lanjut kata AKBP Adrian, korban disebut meminta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut dilakukan, tersangka JS memanggil tersangka FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.

Tak dinyana, keduanya tersangka kemudian diduga meminta uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta kepada korban “Korban tidak mau memberikan uang tambahan tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak, bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di handphonenya,” kata AKBP Adrian.

Dalam kondisi tertekan, lanjut Kasatreskrim, korban terus mundur hingga ke area balkon apartemen.

Nekat Loncat dari Lantai 12 Apartemen

Korban sempat mengatakan kepada kedua tersangka bahwa dirinya tidak memiliki uang. Bahkan korban memperingatkan, apabila terus dipaksa, dirinya akan melompat.

“Korban mengatakan, ‘Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.’ Kemudian kedua tersangka justru menjawab, ‘Loncat saja’,” ungkap Adrian.

Tak lama kemudian, korban benar-benar melompat dari balkon lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya. Setelah korban tewas terjatuh, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua wanita tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV dari PlayStation, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban.

AKBP Adrian menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Sarwo/rel)