MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID — Dua pria yang merupakan komplotan begal sadis akhirnya berhasil dibekuk Tim Khusus Jaga Cegah Sigap (JCS) bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dari lokasi berbeda, Senin (13/7/2026) sore.
Bahkan kaki kedua pelaku yang berinisial IW(27) warga Jalan Sari Rejo Gang Karoja, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan DI (28) warga Perumahan Griya Mutiara III, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara terpaksa ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dibawa pengembangan terhadap kasus kejahatannya tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (15/7/2026), salah satu pelaku ternyata buronan polisi (DPO) dalam kasus begal yang sudah masuk daftar pencarian sejak Oktober 2025 lalu.
Dari Tukang Bangunan hingga Jadi Residivis
Namun di balik profesi sehari-harinya, kedua pelaku ini menyimpan segudang catatan kriminal. Untuk tersangka IW mengaku telah melakukan setidaknya lima aksi Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di berbagai lokasi termasuk di Jalan Ringroad, Jalan Bunga Terompet, Johor dan Jalan Sei Rokan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara tersangka DI bukan sekadar pelaku Curanmor. Ia adalah DPO kasus begal yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2025 di Jalan Ir Juanda tepat di depan RS TNI AU Abdul Malik, Kota Medan.
Saat itu, korban Syafiqa Rizqy Utami Rangkuti kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam BK 5137 AKF dengan kerugian mencapai Rp 15 juta. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami Syarifuddin Pulungan (41) warga Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Korban menyewakan Slsepeda motor Honda Beat Street warna silver BK 2991 AIQ kepada Zaiza Nabila Ananda pada tanggal 7 Juli 2026. Namun sepeda motor tersebut dilaporkan hilang pada tanggal 11 Juli 2026 saat digunakan oleh penyewa di kos-kosan Jalan Sei Rokan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, IPTU Ramadhani Bimo Setiadi dan Panit Opsnal, IPDA Richard Derio Siahaan bergerak cepat.
Setelah penyelidikan intensif selama dua hari, petugas mendapat informasi bahwa tersangka IW berada di sekitar Jalan Swasa Tengah Pasar IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dari interogasi tersangka IW, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DI di Jalan Peratun, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Keduanya ternyata telah merencanakan aksi pencurian melalui chat WhatsApp. Tersangka IW dijemput tersangka DI menggunakan sepeda motor Vario biru doff miliknya. Lalu beraksi di lokasi kos-kosan Jalan Sei Rokan.
Dalam aksi terakhirnya, tersangka IW menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor korban. Dalam aksi curanmor itu, tersangka IW bertindak sebagai eksekutor, sementara tersangka DI berperan sebagai joki dan pemantau situasi.
Sepeda motor hasil curian tidak dijual, melainkan hanya dipakai tersangka IW untuk keperluan sehari-hari. Sementara dalam kasus begal di Jalan Pringgan, tersangka DI berperan sebagai pembawa sepeda motor korban bersama komplotannya RS alias Acong sebagai jokinya dan M.
Tersangka NF berperan pembawa senjata tajam. Tersangka DI mengaku mendapat bagian Rp 400.000 dari aksi begal tersebut. Saat tim Resmob melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.
Petugas pun bertindak tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku. Mereka kemudian diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver BK 2991 AIQ (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru doff (milik pelaku), 1 buah helm Bogo Classic warna merah hitam, 1 buah helm Honda warna hitam dan 1 buah kunci letter T.
Tersangka IW tercatat pernah melakukan curanmor di Ringroad bersama W yang mencuri sepeda motor Honda Beat F1 merah di Jalan Bunga Terompet yang akhirnya ia dihakimi massa, serta beberapa aksi lainnya bersama tersangka DI.
Sementara tersangka DI, selain sebagai DPO kasus begal, ia juga tercatat sebagai residivis dengan berbagai kasus kejahatan jalanan. (***)

