JAKARTA| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online dengan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas guna semakin meningkatkan kepercayaan dan melindungi masyarakat.

Kesepakatan tersebut disampaikan pada OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Hadir dalam kesempatan itu Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam forum tersebut juga disampaikan Deklarasi langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya untuk memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.

Friderica dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa
keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi
masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Friderica dibutuhkan sinergi dan kolaborasi erat bersama
seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital
yang aman, terpercaya, dan tetap berintegritas.

Friderica juga mengingatkan bahwa semakin berkembangnya digitalisasi turut
diikuti dengan perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks, sehingga industri
jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan
konsumen. (**)