JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) Sidoarjo, Provinsi Jawa Timu, dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang
bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (9/7/2026).

“Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan, “terang Kepala Departemen Surveilance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Sabtu (11/7/2026)

Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku
Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21), “ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode
November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan tersebut dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, dan/atau penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon sebesar
Rp5.835.000.000 yang
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “katanya.

Tindakan administratif tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan, sehingga OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan. (**)