MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria yang merupakan bandar Narkoba jenis daun Ganja kering disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (27/6/2026) malam.

Dari tangan tersangka berinisial AA (30) warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut itu, petugas juga menyita daun Ganja kering seberat 9,4 Kg sebagai barang buktinya.

Baca Juga:  Puluhan Personel Gabungan TNI/Polri Gelar Patroli Skala Besar Cegah Tawuran di Belawan

“Tersangka ini sudah berulang kali memasok Narkoba ke sejumlah tempat, “ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/7/2026) siang.

Tersangka ini masih dikatakan Kasatres Narkoba, sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya, tersangka biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya.

Baca Juga:  FSPEED Gelar Doa Bersama Ojol Atas Keluarnya Perpres No.27/2026

Tujuannya agar aktivitas kriminalnya itu tidak diketahui. Ditambahkan AKBP Rafli, ganja dengan berat 9,4 Kg yang disita dari tersangka tersebut didapat dari seseorang berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara.

” Untuk inisial P kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” terang AKBP Rafli didampingi Kanit Idil II, Iptu Haryono SH MH.

Baca Juga:  RTLH Milik Cut Farida di Desa Alue Canang Mulai Berdinding, Satgas TMMD Tunjukkan Progres Nyata

Sedangkan untuk tempat peredarannya, kuat dugaan akan diedarkan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Ditambahkan AKBP Rafli lagi, ada dua tersangka yang sedang dikejar, pertama berinisial P dan kedua berinisial I.

“P dan I ini merupakan orang yang berada di balik praktek peredaran ganja ini, “pungkasnya mengakhiri. (***)