TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Implementasi Retribusi Pelayanan Persampahan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu mewakili Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, serta dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah terkait, Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Barat, para Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, pelaku usaha dan petugas operasional Dinas Lingkungan Hidup.

Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam membangun tata kelola persampahan yang lebih baik, kegiatan diawali dengan Penandatanganan Berita Acara Komitmen Bersama Implementasi Retribusi Pelayanan Persampahan Kabupaten Pulau Taliabu.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol tekad bersama antara Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan pelayanan persampahan, sekaligus membangun budaya masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Dalam kegiatan ini, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menyampaikan arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Qomar Arief Madi, S.P memaparkan kondisi persampahan Kabupaten Pulau Taliabu, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah menjelaskan dasar hukum, objek, tarif, dan mekanisme pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan. Jalannya kegiatan dipandu oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku moderator.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu memandang bahwa persoalan sampah merupakan isu strategis yang membutuhkan perhatian serius serta kolaborasi seluruh pihak.

Oleh karena itu, implementasi Retribusi Pelayanan Persampahan bukan semata-mata dimaksudkan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam sesi dialog, berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh peserta, mulai dari peningkatan pelayanan pengangkutan sampah, penyediaan kontainer di kawasan pasar, pengelolaan limbah B3, penambahan armada dan sarana persampahan, hingga pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan kebijakan serta pelayanan persampahan.

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menargetkan implementasi Retribusi Pelayanan Persampahan mulai awal Juli 2026, dengan tetap memperhatikan kesiapan administrasi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung agar pelaksanaannya berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan persampahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan kebersihan sebagai budaya bersama, karena Kabupaten Pulau Taliabu yang bersih, sehat, dan nyaman hanya dapat terwujud melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. (Bumay